Партнерка на США и Канаду по недвижимости, выплаты в крипто
- 30% recurring commission
- Выплаты в USDT
- Вывод каждую неделю
- Комиссия до 5 лет за каждого referral
o Namun Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, tetap dilakukan dengan cara merubah PBI No. 10/26/PBI/2008. Dengan demikian persetujuan tersebut diberikan walupun persyaratan kelengkapan dokumen belum dipenuhi dan peraturan yang akan meloloskan atau menjadi payung hukum pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk yaitu PBI No.10/30/PBI/2008 tentang Perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum belum dibuat dan baru selesai dibuat dan ditandatangani pada tanggal 14 Nopember 2008.[37]
o Pada tanggal 14 Nopember 2008, Terdakwa dan S. Budi Riyadi memerintahkan Eddy Sulaiman Yusuf untuk untuk melakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 356.813.000,000, 00 (tiga ratus lima puluh enam milyar delapan ratus tiga belas juta rupiah).[38] Pencairan FPJP Tahap I tersebut sudah dicairkan padahal Akte Perjanjian pemberian FPJP antara Bank Indonesia dengan Bank Century belum selesai dibuat dan ditandatangani. Akte Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek No. 176 tertanggal 14 Nopember 2008, Akte Gadai Bank Century Tbk. – Bank Indonesia No. 177 tertanggal 14 Nopember 2008 dan akte jaminan Fidusia Bank Century, Tbk – Bank Indonesia No. 178 tertanggal 14 Nopember 2008 baru selesai dibuat dan ditandatangani pada tanggal 15 Nopember 2008 sekitar jam 01.00 WIB.
o Dalam akte Perjanjian FPJP yaitu Akte Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek No. 176 tanggal 14 Oktober 2008 dan Addendum No. 244 tanggal 18 Nopember 2008 mencantumkan dasar pemberian FPJP adalah PBI No. 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 bukan PBI No. 10/30/PBI/2008 tanggal 14 Nopember 2008.
o Pencairan FPJB tahap I tanggal 14 Nopember 2008 sebesar Rp. 356.813.000.000,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar delapan ratus tiga belas juta rupiah) dan pencairan FPJP tahap II tanggal 18 Nopember 2008 sebesar Rp. 187.321.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh satu juta rupiah) dilakukan sebelum hasil Sistem Kliring Nasional (SKN) debet atau sebelum cut off warning.
o Dalam pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk, Bank Indonesia masih menggunakan CAR PT Bank Century, Tbk per tanggal 30 September 2008 yang masih bernilai positif 2,35% , padahal CAR PT Bank Century, Tbk per tanggal 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53% yang disebabkan pengawas memacetkan SSB valas USD 11 juta yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober 2008 dan tidak dibayar.
o Persetujuan, pemberian, pencairan dan perpanjangan FPJP tersebut di atas tetap diberikan oleh BI, walaupun persyaratan dokumen kelengkapan aset kredit tidak lengkap. Perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) PBI No. 10/26/PBI/2008 Jo. PBI No. 10/30/PB112008 maupun Pasal 25 ayat (1) UU No. 23 tahun 1999 jo UU No. 23 tahun 2004 karena tidak memenuhi prinsip kehati-hatian. Di samping itu terdapat upaya melanggar peraturan peundang-undangan dengan tujuan supaya PT Bank Century, Tbk tetap mendapatkan FPJP, yaitu dengan melakukan perubahan PBI No. 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No. 10/30/PBI/2008 yang merubah persyaratan FPJP menjadi sangat ringan sekali. perbuatan ini tentunya merupakan perbuatan tercela.
o Argumentasi bahwa pemberian FPJP pada Nopember 2008 Indonesia dalam kondisi krisis, tidak cukup beralasan. Hal ini karena fakta-fakta menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia masih kuat kondisi fundamental. Namun pengaruh krisis global mulai terasa dampaknya. Krisis keuangan global yang terjadi memang berpengaruh tetapi tidak membuat Indonesia krisis, hal ini sesuai dengan pendapat ahli Faisal Basri yang pada pokoknya Mengatakan global financial crisis yang dipicu Lehmon Brothers di Amerika Serikat yang bisa bertahan ada 3 (tiga) negara yaitu China, India dan Indonesia. Artinya bahwa alasan pemberian FPJP pada Nopember 2008 Indonesia dalam kondisi krisis tidak bisa dijadikan alasan pembenar yang bisa menghilangkan sifat melawan hukum bagi si Terdakwa.
o Terdapat indikasi bahwa Terdakwa menerima sesuatu berupa uang sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dari pemegang saham PT. Bank Century, Tbk. yang bisa mempengaruhi kebijakan sehingga Terdakwa menyetujui pemberian FPJP kepada PT Bank Century, Tbk. Indikasi ini menguat karena Terdakwa tidak dapat menjelaskan mengapa ia meminjam uang justru dari saksi Robert Tantular, yang adalah pemilik PT. Bank Century, Tbk. yang sudah dalam pengawasan Bank Indonesia sejak Tahun 2005, bukan kepada orang/pihak lain dan kalangan teman/kerabat dekat.
o Kalaupun didalilkan oleh Terdakwa bahwa uang Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari saksi Robert Tantular tersebut adalah pinjaman (hutang-piutang), maka itupun memunculkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam diri Terdakwa, sebab Terdakwa meminjam uang justu dari pemilik bank yang sedang dalam pengawasan Bank Indonesia, dalam mans Terdakwa adalah Deputi Gubernur Bank Indonesia.
o Dana FPJP yang diberikan kepada PT Bank Century, Tbk oleh Bank Indonesia adalah merupakan keuangan Negara, hal ini tercermin dari undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 6 ayat 1 dimana menyebutkan Modal Bank Indonesia merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Modal Bank Indonesia juga tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. Oleh karena itu, akibat dari perbuatan melawan hukum di atas, maka muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp 689.394.000.000,00 (enam ratus delapan puiuh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) walaupun kerugian tersebut telah dilunasi oleh Bank Mutiara (dahulu PT Bank Century, Tbk).
o Fakta selanjutnya bahwa pada tanggal 20 Nopember 2008, setelah RDG Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century, Tbk sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dimana Terdakwa ikut menyetujui, kemudian Gubernur Bank Indonesia mengusulkan ke Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK agar PT Bank Century, Tbk ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik (Surat No. 10/232/GBI/RHS tanggal 20 Nopember 2008. Selanjutnya pada tanggal 21 Nopember 2008 dalam rapat KSSK menetapkan PT. Bank Century, Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menetapkan penanganan PT Bank Century, Tbk kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Keputusan KSSK No. 4/KSSK/.03/2008 tanggal 21 Nopember 2008).
o Pada tanggal 21 Nopember 2008 dalam rapat Komite Koordinasi menetapkan penyerahan PT Bank Century, Tbk kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai UU No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Keputusan KK No 01/KK.01/2008 tanggal 21 Nopember 2008). Selanjutnya PT Bank Century, Tbk mendapatkan Penyertaan Modal Sementara (PMS) periode 24 Nopember 2008 sampai 24 Juli 2008, keseluruhannya sebesar Rp. 6.762.361.000.000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu juta rupiah).
o Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan secara melawan hokum dengan tujuan memperkaya korporasi yaitu PT Bank Century, Tbk yaitu memperoleh FPJP dari Bank Indonesia sebesar Rp 689.394.000 000.- (enam ratus delapan puluhsembilan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan memperoleh PMS dari LPS keseluruhan sampai tanggal 24 Juli 2009 sebesar Rp. 6.762.361.000 000,00 (enam triliun tujuh ratus enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu juta rupiah) dan ditambah lagi PMS pada bulan Desember 2013 sebesar Rp 1.250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miliar rupiah).
o Dengan demikian akibat perbuatan melawan hukum yang ikut dilakukan oleh Terdakwa itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 689.394.000.000,00 (enam ratus delapan puluh sembilan miliar tiga ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) ditambah sebesar Rp 8.012.221.000.000,00 (delapan triliun dua betas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah). Akan tetapi dari fakta-fakta hukum yang diperoleh di depan persidangan, uang FPJP sebesar Rp 689.394.000.000,00 (enam ratus delapan putuh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta rupiah) telah dikembalikan kepada Bank Indonesia pada bulan Februari 2009, sehingga oleh karenanya kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 8.012.221.000.000,00 (delapan triliun dua betas miliar dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
o Terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi pada kasus ini karena majelis Hakim berpandangan bahwa terjadinya kerugian negara adalah pada saat adanya pengeluaran yang seharusnya tidak dikeluarkan. penghitungan kerugian negara ini menggunakan pendekatan pengeluaran. Jadi pada saat terjadinya pengeluaran yang dilakukan secara menyimpang sesuai dengan kriteria dari kerugian negara yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara, maka pada saat itu telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum, dan terjadi kerugian Negara. Mengenai FPJP yang sudah dikembalikan pada saat jatuh tempo, maka pengembalian dana FPJP tersebut tidak menghapus pernah terjadinya kerugian negara dan sumber pengembalian keuangan tersebut juga berasal dari dana Penyertaan Modal sementara atau PMS yang merupakan keuangan negara.
Contoh Kasus 2
Perkara Pelaksanaan Penjaminan Kepada Bank Bali (Putusan PK Mahkamah Agung No. 07K/S/2009 a. n Syahril Sabirin)
Kronologis singkat
Pada tahun 1998, Pemerintah telah mengambil kebijaksanaan untuk menjamin pembayaran bagi kewajiban Bank Umum kepada krediturnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi terjadinya krisis moneter dan mengembalikan secepatnya kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah dan perbankan nasional. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang : Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 26/KMK.017/1998 tanggal 28 Januari 1998 tentang : Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum. Serta Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia dan Ketua BPPN tertanggal 06 Maret 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum yang kemudian disempurnakan dengan Surat Keputusan Bersama Direksi Bank Indonesia dan Ketua BPPN tertanggal 14 Mei 1999.
|
Из за большого объема этот материал размещен на нескольких страницах:
1 2 3 4 5 6 7 |


