Партнерка на США и Канаду по недвижимости, выплаты в крипто
- 30% recurring commission
- Выплаты в USDT
- Вывод каждую неделю
- Комиссия до 5 лет за каждого referral
NIAT JAHAT (MENS REA) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M. Hum
(Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara)
A. Latar Belakang
Selasa 12 April 2014, Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan Jakarta (GSJ) menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mendesak KPK untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Sementara itu, di waktu bersamaan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah diperiksa oleh penyidik KPK. Orang nomor satu di DKI Jakarta itu dimintai keterangan terkait kasus RS Sumber Waras.[1]
Kasus ini bermula saat Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Perubahan 2014. BPK menilai bahwa proses pembelian tersebut tidak sesuai dengan prosedur, dan Pemprov DKI membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar. BPK juga menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan Sumber Waras. Enam penyimpangan itu adalah penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, tim, pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih belum menemukan niat jahat (mens rea) yang memperkuat tindak pidana korupsi Gubernur DKI dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, Ahok sebenarnya tetap bisa diproses hukum.[2]
Terdapat beberapa hal yang membuat KPK tidak lantas menetapkan tersangka dan menaikkan status kasus tersebut ke dalam tahap penyidikan. Beberapa di antaranya, KPK belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam pembelian lahan tersebut. Selain itu, KPK juga belum menemukan adanya niat jahat (mens rea) penyelenggara negara.
Peristiwa selanjutnya yang cukup mengejutkan dunia akademisi bahwaq Prof. Dr. Fasichul Lisan alias Cak Fasich, mantan rektor Universitas Airlangga (Unair), ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi oleh KPK pada Rabu (30 Maret 2016) yang lalu. Menurut Machfud MD bahwa masyarakat kaget karena selama ini Cak Fasich dikenal sebagai figur yang bersih. Dalam keseharian Cak Fasich selalu hidup sederhana. Kekayaannya juga biasa saja seperti dosen pada umumnya yang tidak punya kegiatan bisnis.
Dengan melihat jalan hidupnya yang sederhana, perilakunya yang tulus, dan ketaatan beragamanya yang tertib memang sulit untuk percaya bahwa Cak Fasich melakukan korupsi atau mempunyai niat jahat untuk melakukan korupsi. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin menyatakan akan tampil membela Cak Fasich, minimal memberi dukungan moril, karena dirinya meyakini dari dulu bahwa Cak Fasich tidak terlibat dalam penyelewengan dana RS Unair. Pernyataan Dien mendapat sambutan meluas di media sosial. Mereka yang mengenal Cak Fasich percaya bahwa Cak Fasich tak mungkin mempunyai niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi.[3]
“Niat Jahat (Mens Rea) dalam hukum pidana merupakan masuk dalam kajian “pertanggungjawaban pidana”. Ketika terjadi dugaan tindak pidana, maka pertama sekali yang perlu dibuktikan adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Setelah terbukti perbuatan melawan hukumnya baru dilihat apakah terdakwa bisa diminta pertanggungjawaban pidananya.
Jadi “niat jahat (mens rea)” ini baru bisa dibuktikan setelah terbukti perbuatan pidananya. Ini adalah konsekuensi logis dari asas dualistis yang kita anut, yang memisahkan perbuatan pidana dengan pertanggung jawaban pidana. Pertanggungiawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (crime) yang terjadi atau tidak. Dengan perkataan lain apakah terdakwa akan dipidana atau dibebaskan.
B. Esensi “Niat Jahat (Mens Rea) dalam Suatu Pemidanaan
Istilah “mens rea” merupakan istilah yang dipakai oleh negara-negara common law untuk menandakan “kesalahan” pada perbuatan seseorang. Michael J. Allen menyatakan bahwa “Where a person has perfomed act or brought about consequences which constitute the actus reus of an offence, he will generally be found of the offence only if he had the necessary mens rea at the time he acted.”[4]
Menurut Chairul Huda, baik di negara-negara civil law, maupun common law, kesalahan atau mens rea, justru dipandang sebagai nilai etis dari pemidanaan. Apakah berdasarkan asas “geen straf zonder schuld” atau dalam istilah latin “actus non est reus nisi mens sit rea”, unsur kesalahan atau mens rea menjadi sangat penting dalam penjatuhan pidana kepada pelaku kejahatan.[5]
Berbicara tentang “Niat Jahat (Mens Rea)” dalam suatu pemidanaan, maka secara esensinya tidak terlepas dari adanya “kehendak bebas” pada diri manusia. Dalam kajian hukum pidana, “kehendak bebas” melahirkan dua aliran dalam tujuan pemidanaan (pertanggungjawaban pidana), yaitu aliran klasik (clasical school) dan aliran positif. Aliran (clasical school) memandang bahwa manusia mempunyai kehendak bebas untuk berbuat sesuatu. Ketika perbuatan manusia itu bertentangan dengan hukum (melakukan kejahatan), maka seseorang harus mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
1. Aliran klasik (clasical school)
Perkembangan pemikiran Aliran (clasical school) melahirkan dua teori tujuan pemidanaan, yaitu teori retributif (teori absolut) dan teori relatif (deterrence).
a. Teori Retributif
Teori Retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku.[6]
Ciri khas teori retributif ini terutama dari pandangan Immanuel Kant (1724-1804) dan Hegel (1770-1831) adalah keyakinan mutlak akan keniscayaan pidana, sekalipun sebenarnya pidana tidak berguna. Pandangan di arahkan pada masa lalu dan bukan ke masa depan dan kesalahan hanya bisa ditebus dengan menjalani penderitaan.[7] Kant melihat dalam pemidanaan terdapat suatu “imperatif kategoris”, yang merupakan tuntutan mutlak dipidananya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Sedangkan Hegel memandang bahwa pemidanaan adalah hak dari pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kemauannya sendiri.[8]
Duff dan Garland memaparkan bahwa paham retributif ini dalam teori normatif tentang pemidanaan disebut juga sebagai non-consequentialist. Paham non-consequentialist menuntut dengan tegas bahwa suatu perbuatan, apakah itu benar atau salah, hakikatnya terletak pada nurani seseorang, dan bersifat bebas dari konsekuensinnya. Hal ini dijelaskan secara tegas oleh tuntutan penganut retributif bahwa yang bersalah dan hanya yang bersalah yang berhak untuk mendapat pidana, serta pembenaran pemidanaan ini terletak pada timbulnya penderitaan yang pantas pada orang yang bersalah tersebut.[9]
Menurut Andrew Ashworth, teori retributif menyatakan bahwa pemidanaan dibenarkan sebagai suatu respon yang pantas atau cocok untuk kejahatan, suatu tuntutan yang fundamental dari intuisi manusia dan pemidanaan ini harus proporsional dengan tingkat kesalahan. Tindakan pembalasan setimpal ini dilandaskan pada pemikiran bahwa setiap individu bertanggung jawab dan mempunyai kebebasan penuh secara rasional dalam mengambil keputusan. [10]
b. Teori Deterrence
Dua orang tokoh utama teori ini adalah Cessare Beccaria (1738-1794) dan Jeremy Bentham (1748-1832). Beccaria menegaskan dalam bukunya yang berjudul dei Delitti e Delle Pene (1764) bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah seseorang supaya tidak melakukan kejahatan, dan bukan sebagai sarana balas dendam masyarakat.[11]
Tujuan pemidanaan sebagai deterrence effect ini, dapat dibagi menjadi pencegahan umum (general deterrence) dan pencegahan khusus (individual or special deterrence), sebagaimana yang dikemukakan oleh Bentham bahwa “determent is equally applicable to the situation of the already-punished delinquent and that of other persons at large, distinguishes “particular prevention which applies to the delinquent himself; and general prevention which is applicable to all members of the community without exception.”[12]
General prevention menurut T. Mathiesen merupakan sarana komunikasi yang berupa pesan dari negara sebagai pemegang otoritas untuk menjatuhkan pemidanaan kepada masyarakat. Pesan in terdiri dari: “(1) Punishment is a massage which intends to say that crime does not pay (deterrence);(2) It is a massage which intends to say that you should avoid certain act because they are morally improper or incorrect (moral education); (3) It is a massage which intends to say that you should get into habit of avoiding certain acts (habit formation). [13]
Tujuan pemidanaan untuk prevensi umum diharapkan memberikan peringatan kepada masyarakat supaya tidak melakukan kejahatan. Prevensi umum ini menurut van Veen mempunyai tiga fungsi, yaitu menegakkan wibawah pemerintah, menegakkan norma dan membentuk norma.
Prevensi khusus dimaksudkan bahwa dengan pidana yang dijatuhkan, memberikan deterrence effect kepada si pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya kembali. Sedangkan fungsi perlindungan kepada masyarakat memungkinkan bahwa dengan pidana pencabutan kebebasan selama beberapa waktu, maka masyarakat akan terhindar dari kejahatan yang mungkin dilakukan oleh pelaku.
Selain Cessare Beccaria, maka tokoh aliran klasik yang juga sepakat dengat tujuan pemidanaan sebagai deterrence, adalah Jeremy Bentham dengan teori utilitarian. Legitimasi penjatuhan pidana dalam pandangan utilitaranism adalah untuk deterrence, incapacitation, and rehabilitation. Murphy menjelaskan sebagai berikut:
|
Из за большого объема этот материал размещен на нескольких страницах:
1 2 3 4 5 6 7 |


